Ia merupakan seorang pemuda berinisial WA berusia 21 tahun asal Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali.
Ia ditangkap di rumahnya, Minggu 7 November 2021 malam.
WA kini dijerat pasal terkait merekam dan menyebarkan tindakan pornografi dengan ancaman enam tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens, Senin 8 November 2021 mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan.
Terhadap pelaku penyebar dan perekam video tindakan asusila, yang belakangan viral di media sosial.
Laorens membenarkan bahwa artis dalam video berstatus pelajar, dengan usia perempuan 17 tahun dan 16 tahun laki-laki.
Namun dalam hal ini, pihaknya tidak menangkap artis dalam video.
Sebab dalam menetapkan si artis sebagai tersangka, itu membutuhkan kajian dari berbagai pihak.
Entah itu dilakukan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2).
"WA kami amankan di rumahnya di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan, Tegalalang tadi malam.
Ini sudah ditahan di sini, ancaman kurungan penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar," ujarnya.
Kata Laorens, kronologis perekaman tersebut bermula saat pelaku keluar dari dalam rumah.
Saat itu ia melihat ada orang mencurigakan di sebuah gudang kosong yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Advertisement by Setelah itu dilihat pelajar tersebut melakukan hubungan suami istri, dan pelaku lantas merekamnya.
